Rabu, 15 Juni 2016

Indonesia merupakan Negara Hukum, sangat menjunjung tinggi hukum. Dalam penegakan hukum itu sendiri di Indonesia sudah di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD’45). Suatu hukum yang diterapkan haruslah adil dan sama rata bagi siapapun, seperti yang disebutkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan juga seperti bunyi sila ke-5 dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila, “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” . Maka dari itu, Indonesia harus menjalankan hukum dengan berperan adil dalam pelaksanaan hukum itu sendiri, apalagi jika sudah disusun dalam suatu peraturan dimanapula pemberlakuan hukum seharusnya tidak melihat rendah-tingginya status seseorang. Namun, akhir-akhir ini marak sekali di Indonesia kasus ketidakadilan hukum yang terjadi, sehingga Indonesia tercermin tidak konsisten dalam menjalankan praktik hukum yang sepertinya tidak berlaku lagi dewasa ini. Salah satu kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia belakangan ini adalah, Ibu Guru Bantaeng Masuk Penjara Akibat Cubit Siswi Anak Polisi.

Hal itu bermula dari seorang ibu Nurmayani guru SMPN1 Bantaeng yang mencubiti anak muridnya karena bermain kejar-kejaran sambil mencipratkan air ketika hendak salat suna Duha dan mengenai dirinya. Kemudian orang tua dari murid tersebut yang menjabat sebagai anggota Polisi tidak terima dengan perlakuan si ibu guru lalu melaporkan hingga memasukannya dalam bui. Walau dalam jangka yang singkat dan pada saat ini kasus itu sudah selesai dengan jalan damai antara kedua pihak, namun Saya melihat adanya ketidakadilan hukum disini. Pertama, tindakan yang dilakukan bu guru Nurmayani masih dalam batas wajar karena ada sebab yang memang tidak sopan dilakukan sang murid , tindakan mencubit itu pun menurut Saya dilakukan sang guru untuk memberi efek jera bagi siswinya, karena mengingat perubahan attitude anak jaman sekarang yang jika dibiarkan akan semakin menjadi-jadi, jadi apa salahnya memberi efek jera yang ringan selagi dalam batas wajar agar tidak terulang lagi? Apa dimasukkan ke penjara menjadi penyelesaian yang tepat? Kedua, mengapa begitu mudahnya penegak hukum yang bersangkutan menjatuhkan hukuman berat dengan memasukan sang guru ke penjara hanya karena kasus seperti ini yang bisa diselesaikan dengan cara lain, seperti berbentuk teguran untuk sang gruru atau jika memang sang orang tua tidak terima dengan perlakuan tersebut bisa dikonsultasikan/laporkan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), bukan memperhadapkan guru dengan murid di meja hijau (tidak sepantasnya dijalankan anak di bawah umur),  ini semua tidak adil karena hukum yang ditegakkan tidak tegas dan hanya memandang bulu, karena ayah siswi tersebut merupakan anggota kepolisian.

Jika seperti ini, hukum yang adapun menjadi sia-sia. Hukum yang harusnya diadakan untuk menimbulkan keadilan, kesama-rataan sekarang tidak berlaku lagi, tidak tercermin lagi pada hukum Indonesia. Benar/salahnya sesuatu, dewasa ini tidak lagi ditentukan dengan berlandaskan peraturan hukum yang ada, namun cukup dengan sekedar siapa yang mempunyai jabatan tinggi, keberadaan lebih atau diatas itu yang selalu benar, dan sebaliknya bagi mereka yang berada dibawah.